PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) UP2 memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan pada dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, UP2 menginformasikan ketidaklengkapan dimaksud kepada Pemohon. (3) Terhadap dokumen permohonan yang sudah lengkap, UP2 menyampaikan dokumen permohonan kepada Direktur Jenderal.
