PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 19
BAB 5 — PENGAWASAN
Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Pemegang sertifikat TKDN yang melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat tanda sah TKDN dan tidak dapat mengajukan permohonan penghitungan nilai TKDN pada 1 (satu) tahun berikutnya.
