Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN yang dilakukan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri ini dilakukan dengan menggunakan tata cara penghitungan nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika Dan Telematika. (2) Penghitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveyor independen yang telah ditunjuk Menteri. (3) Hasil penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandasahkan oleh Direktur Jenderal. (4) Hasil Verifikasi penghitungan nilai TKDN yang sudah mendapatkan tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dicantumkan dalam sertifikat tanda sah TKDN. (5) Sertifikat tanda sah TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
