PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 17
BAB 5 — PENGAWASAN
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam laporan yang disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada instansi terkait.
