PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan konsistensi penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan sertifikat tanda sah TKDN yang telah diterbitkan dan ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal membentuk Tim pengawas konsistensi penggunaan produksi dalam negeri produk elektronika dan telematika yang diketuai Direktur. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan instansi terkait. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
