Pasal 15
BAB 4 — VERIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap hasil penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan Verifikasi ulang capaian TKDN atas permintaan: a. pengguna anggaran dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah; atau b. Direktur Jenderal untuk keperluan selain pengadaan barang dan jasa pemerintah. (2) Verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki penyedia barang/jasa, atau data dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri. (3) Verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan data dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan setelah ditemukan keraguan sebagai dimaksud pada ayat (1). (6) Biaya Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon.
