Pasal 14
BAB 4 — VERIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(1) Penghitungan nilai TKDN Produk elektronika dan telematika dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan kepada Surveyor Independen yang di tunjuk Menteri. (2) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses verifikasi berdasarkan ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. (3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandasahkan oleh Direktur Jenderal. (4) Hasil Verifikasi penghitungan nilai TKDN yang sudah mendapatkan tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dicantumkan dalam sertifikat tanda sah TKDN. (5) Sertifikat tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak sertifikat diterbitkan.
