PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 13
BAB 4 — VERIFIKASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(1) Permohonan penghitungan nilai TKDN harus dilengkapi dengan SKKPS dari Direktur. (2) SKKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil verifikasi kemampuan produksi yang dilakukan oleh Direktur dan/atau surveyor independen yang ditunjuk Menteri. (3) SKKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dokumen diterima dengan lengkap dan benar. (4) Penghitungan nilai kemampuan produksi dan suplai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek legal; b. aspek produksi; dan c. aspek manajemen (5) Ketentuan lebih lanjut tentang penghitungan nilai kemampuan produksi dan suplai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
