PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 38
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penghitungan TKDN oleh Surveyor.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka menjamin: a. pelaksanaan penghitungan TKDN dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. pelaksanaan prinsip-prinsip penghitungan TKDN oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pada proses penghitungan nilai TKDN, setelah disampaikannya laporan hasil verifikasi, atau setelah diterbitkan sertifikat TKDN.
