PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 39
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Surveyor, Menteri dapat mencabut penetapan Surveyor. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
