PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN TKDN
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan penghitungan TKDN oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip: a. keterbukaan; b. pelayanan prima; dan c. akuntabilitas. (3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaannya kepada Menteri.
