PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN TKDN
(1) Hasil penilaian TKDN yang dilakukan oleh Surveyor dituangkan dalam laporan pelaksanaan verifikasi. (2) Laporan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pemohon. (3) Berdasarkan laporan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan sertifikat TKDN. (4) Sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun.
