PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN TKDN
(1) Terhadap permohonan yang telah disampaikan oleh UP2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas kebenaran permohonan. (2) Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. meneliti keabsahan dan kesesuaian dokumen permohonan dengan peraturan perundang- undangan; dan b. meneliti kesiapan Pemohon dalam melakukan proses produksi sesuai permohonan penilaian TKDN dari aspek legal, aspek manajemen, dan aspek teknis. (3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
