PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN TKDN
(1) UP2 memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah lengkap, UP2 menyampaikan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal. (3) Terhadap permohonan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) yang belum lengkap, UP2 menyampaikan ketidaklengkapan kepada Pemohon.
