Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN TKDN
(1) Penilaian TKDN dilakukan berdasarkan permohonan penilaian dari Pemohon. (2) Pemohon mengajukan permohonan penilaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanaan Publik Kementerian Perindustrian (UP2). (3) Permohonan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) diajukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan: a. profil perusahaan; b. struktur organisasi perusahaan; c. penilaian sendiri TKDN untuk produk yang dinilai; d. foto/gambar produk disertai penjelasan fungsi produk; e. foto/gambar alat kerja/fasilitas kerja; f. foto/gambar bahan baku; g. diagram rencana kerja pengembangan produk dalam bentuk Gantt chart; h. dokumen perencanaan pengembangan produk; dan i. faktur pembelian alat kerja, daftar aset perusahaan dan akte pendirian perusahaan sebagai dokumen pendukung untuk biaya penyusutan mesin/alat kerja yang dimiliki sendiri.
