PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN TKDN
Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan oleh UP2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan: a. surat persetujuan penilaian TKDN dalam hal permohonan telah lengkap dan benar; atau b. surat penolakan penilaian TKDN dalam hal permohonan belum lengkap atau tidak benar.
