PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 27
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Proposal investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a mencantumkan paling sedikit: a. nama perusahaan pemilik produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; b. total nilai investasi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun; c. rincian rencana investasi untuk tiap tahun; dan d. tipe produk yang akan menggunakan nilai TKDN skema penghitungan nilai investasi. (2) Proposal investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal. (3) Terhadap proposal investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah proposal diterima.
