PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 28
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib direalisasikan paling sedikit senilai 40% (empat puluh persen) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah proposal investasi disetujui. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sendiri oleh Pemohon.
