Pasal 26
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
Nilai TKDN dengan menggunakan skema penghitungan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dihitung berdasarkan ketentuan: a. investasi senilai Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 20% (dua puluh persen); b. investasi senilai di atas Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 25% (dua puluh lima persen); c. investasi senilai di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 30% (tiga puluh persen); d. investasi senilai di atas Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilliun rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
e. investasi lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilliun rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 40% (empat puluh persen).
