PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 25
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Selain penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan nilai investasi.
(2) Penggunaan penghitungan nilai TKDN dengan menggunakan skema nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. berlaku untuk investasi baru; b. dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan oleh Pemohon; dan c. nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi. (3) Investasi sesuai proposal investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib direalisasikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
