Pasal 23
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet tertentu dapat menggunakan pembobotan sebagai berikut: a. aspek manufaktur dengan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian TKDN produk; b. aspek pengembangan dengan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian TKDN produk; dan c. aspek Aplikasi dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian TKDN produk.
(2) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. nilai TKDN untuk aspek pengembangan minimal 8% (delapan persen); b. Aplikasi embedded ke produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang dihitung TKDN; c. terdapat minimal 7 (tujuh) Aplikasi embedded atau 14 (empat belas) Aplikasi yang merupakan games; d. memiliki minimal 1.000.000 (satu juta) pengguna aktif (active user) untuk masing-masing Aplikasi; e. proses injection software dilakukan di dalam negeri; f. menggunakan server yang berada di dalam negeri; g. memiliki toko Aplikasi online (online application store) lokal; dan h. harga Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
