Pasal 22
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
Penilaian TKDN untuk Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. nilai TKDN untuk aspek pengembangan minimal 8% (delapan persen); b. Aplikasi embedded ke produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang dihitung TKDN; c. terdapat minimal 2 (dua) Aplikasi lokal embedded atau 4 (empat) Aplikasi lokal embedded yang merupakan games; d. memiliki minimal 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) pengguna aktif (active user) Aplikasi; e. proses injection software dilakukan di dalam negeri; f. menggunakan server yang berada di dalam negeri; dan g. memiliki toko aplikasi online (online application store) lokal.
