Pasal 21
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Pemberian nilai TKDN untuk Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dalam hal: a. Aplikasi dimiliki oleh Pemohon; atau b. Aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan. (2) Pemberian nilai TKDN sesuai kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut: a. untuk Aplikasi yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot 100% (seratus persen) dari penilaian TKDN untuk Aplikasi; b. untuk Aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimana Pemohon adalah perusahaan pertama yang bekerja sama dengan pengembang Aplikasi dalam negeri diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari penilaian TKDN untuk Aplikasi; c. untuk Aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimana Pemohon adalah perusahaan kedua yang bekerja sama dengan pengembang Aplikasi dalam negeri diberikan bobot 40% (empat puluh persen) dari penilaian TKDN untuk Aplikasi; d. untuk Aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimana Pemohon adalah perusahaan ketiga yang bekerja sama dengan pengembang Aplikasi dalam negeri diberikan bobot 30% (tiga puluh persen) dari penilaian TKDN untuk Aplikasi; dan e. untuk Aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimana Pemohon adalah perusahaan keempat atau seterusnya yang bekerja sama dengan pengembang Aplikasi dalam negeri diberikan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian TKDN untuk Aplikasi.
(3) Kepemilikan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan pengembangan Aplikasi dalam negeri.
