Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan anggaran AK-Manufaktur Bantaeng meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pertanggungjawaban; dan d. pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan transparansi. (3) Perencanaan AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur. (4) Perencanaan anggaran AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja AK-Manufaktur Bantaeng. (5) Anggaran pendapatan dan belanja AK-Manufaktur Bantaeng dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada tahun anggaran yang bersangkutan. (6) Pelaksanaan anggaran AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja AK-Manufaktur Bantaeng. (7) Pertanggungjawaban dan pelaporan anggaran AK- Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
