PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik dan nonakademik, Direktur dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect).
