PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
