PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana AK-Manufaktur Bantaeng diperoleh melalui dana yang bersumber dari: a. pemerintah; dan b. masyarakat ataupun pihak lain. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
