PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni wajib menjunjung tinggi nama baik AK- Manufaktur Bantaeng. (2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni untuk menggalang rasa persatuan, menjalin komunikasi antaralumni, membina hubungan dengan almamater, menjadi mitra kerja dalam upaya mendukung tercapainya tujuan AK-Manufaktur Bantaeng, dan sebagai wadah kegiatan Alumni. (3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam musyawarah Alumni.
