PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa dapat dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran AK- Manufaktur Bantaeng. (2) Dalam hal Mahasiswa melakukan penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat, pelaksanaannya dilakukan seizin Direktur dan digunakan secara taat asas.
