PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kampus dan antarkampus harus seizin Direktur. (2) Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan antarnegara harus seizin Kepala Badan.
