Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Penjaminan Mutu berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Anggota Satuan Penjaminan Mutu dapat berasal dari unsur tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng. (3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu paling sedikit memiliki komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan. (4) Susunan keanggotaan Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Satuan Penjaminan Mutu dipilih di antara para anggota Satuan Penjaminan Mutu. (6) Ketua, sekretaris dan anggota Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (7) Masa jabatan Satuan Penjaminan Mutu mengikuti masa jabatan Direktur. (8) Syarat dan kriteria calon anggota Satuan Penjaminan Mutu diatur dengan Peraturan Direktur.
