PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan wewenang: a. melaksanakan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu; b. melaksanakan program dan kegiatan penjaminan mutu; dan c. melaksanakan urusan administrasi.
