Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan AK- Manufaktur Bantaeng. (3) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota (5) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal. (6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (7) Masa jabatan Satuan Pengawas Internal mengikuti masa jabatan Direktur.
(8) Syarat dan kriteria calon anggota Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
