Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AK- Manufaktur Bantaeng merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan standar sistem pengendalian intern pemerintah. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AK- Manufaktur Bantaeng dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (3) Tata cara penyelenggaraan, sistem pengendalian dan pengawasan internal serta pelaporan hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal di AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
