PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki anggota sebagai berikut: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. ketua program studi; d. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. 1 (satu) wakil dari Unit Penunjang, Unit Pabrik dalam Sekolah (teaching factory), dan Unit Inovasi Teknologi dan Diversifikasi Produk yang dipilih dari dan oleh pimpinan unit yang bersangkutan; dan f. wakil Dosen dari setiap program studi. (2) Anggota senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan anggota senat ex-officio.
