Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik; b. pengawasan terhadap:
penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
penerapan ketentuan akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib akademik;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7) pelaksanaan prosespendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan guru besar/profesor; dan g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
