PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f, berjumlah paling sedikit sama dengan jumlah anggota Senat ex-officio ditambah satu. (2) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ketua program studi kepada Direktur untuk disahkan menjadi anggota Senat. (3) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberhentikan oleh ketua Senat melalui sidang Senat. (4) Tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
