PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bertindak sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Senat mengusulkan penjabat Direktur kepada Kepala Badan, sebelum pengangkatan Direktur baru sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
