PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, kemahasiswaan, hubungan Alumni, dan pengawasan internal. (2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur pada masa akhir jabatan.
