PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur dibantu oleh 1 (satu) orang Pembantu Direktur. (2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri berdasarkan usulan Direktur. (4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur, dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
