Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin AK-Manufaktur Bantaeng. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul dan pertimbangan Kepala Badan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut. (4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (5) Tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
