PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri dari: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Subbagian Tata Usaha; c. program studi; d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Unit Pabrik dalam Sekolah (teaching factory); dan f. Unit Penunjang.
