Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan AK-Manufaktur Bantaeng yang meliputi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pembinaan serta pengembangan tenaga pendidik, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri melalui Kepala Badan setelah mendapat persetujuan Senat; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. membina dan mengembangkan tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan; i. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; j. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; l. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala Badan; m. mengusulkan pengangkatan Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor; n. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; o. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
