PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun. (2) Dalam mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
