PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan kegiatan penelitian. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui program studi. (3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dosen dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara berkelompok maupun perseorangan. (4) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau institusi lain. (5) Kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
