PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Dalam hal diperlukan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan/ program tertentu.
