PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-Manufaktur Bantaeng melaksanakan uji kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi. (2) Mahasiswa yang mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten diberikan sertifikat kompetensi. (3) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
