PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan Dosen. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan, ataupun bentuk lain yang terdiri atas: a. ujian tengah semester; b. ujian akhir semester; dan c. ujian lisan (sidang) pada akhir masa studi. (3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan huruf dan angka. (4) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
