PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan. (2) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut program studi yang bersangkutan. (3) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester.
(5) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala. (6) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
