PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18
(1) Importasi Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf b paling sedikit terdiri dari 2 (dua) jenis uraian barang. (2) Jenis uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. 2 (dua) Komponen Utama; b. 1 (satu) Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya; atau c. 1 (satu) Bagian dari Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya. www.peraturan.go.id 2015, No.1176 (3) Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari beberapa negara asal barang dan dinyatakan sebagai Kendaraan Bermotor IKD sebelum masuk Daerah Pabean Indonesia. 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
